Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Lengkap Mengenai Gestun, Pengertian, Ciri, Istilah, dan Alasan Pelarangannya


Gestun, atau lebih dikenal dengan sebutan "Gesek Tunai," adalah suatu praktik yang kini cukup umum di Indonesia. Namun, meskipun banyak yang menggunakan layanan gestun, tidak semua orang memahami apa sebenarnya gestun itu dan mengapa praktik ini dilarang oleh beberapa pihak salah satunya Bank Indonesia. Dalam panduan ini, kami akan membahas secara komprehensif mengenai gestun, termasuk pengertian, ciri-ciri, istilah, dan alasan-alasan pelarangannya.

Pengertian Gestun

Gestun adalah kependekan dari "Gesek Tunai," merupakan layanan yang ditawarkan oleh pihak ketiga kepada konsumen/nasabah untuk melakukan penarikan uang tunai dari kartu kredit mereka melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) dengan tambahan fee yang dibebankan . Praktik gestun ini dilakukan di sebagian besar pusat perbelanjaan, saat melakukan gestun, anda seolah-olah sedang berbelanja, seperti membeli barang di toko, menggunakan jasa atau membayar biaya layanan. Namun, perbedaannya terletak pada fakta bahwa anda tidak benar-benar menerima barang atau jasa tersebut.

Dalam perkembangannya Gestun sudah merambah ke dunia digital dengan memanfaatkan limit Paylater. Gestun menjadi jalan pintas menarik uang tunai melalui limit Paylater bagi mereka yang ingin memerlukan dana cepat. Penyedia gestun mulai marak menawarkan jasanya melalui mesia sosial seperti Twitter (sekarang X), Instagram, dan Tiktok dengan fee yang bervariasi.

Ciri-Ciri dan Gestun

  • Biaya atau Fee Tambahan: Layanan gestun seringkali dikenakan biaya atau fee tambahan yang cukup tinggi, biasanya dalam bentuk persentase tertentu dari jumlah uang yang ditarik.
  • Proses Cepat: Salah satu keunggulan gestun adalah prosesnya yang cepat dan mudah. Konsumen biasanya tidak perlu mengantre panjang untuk mendapatkan uang tunai. Melalui online rata-rata yang dibutuhkan untuk transaksi kurang dari 15 menit.
  • Batas Penarikan: Setiap kartu kredit atau akun paylater memiliki batas penarikan harian yang telah ditentukan oleh pihak bank penerbit dan peyedia layanan paylater. Konsumen tidak dapat melebihi batas ini.
  • Tingkat Suku Bunga Rendah: Seringkali, suku bunga yang dikenakan untuk penarikan uang tunai melalui gestun lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga biasa untuk pembelanjaan kartu kredit.

Istilah-istilah dalam Gestun "gesek tunai"

  1. Kartu Kredit: Kartu yang digunakan untuk melakukan pembelian barang atau layanan dengan fasilitas pembayaran kemudian hari.
  2. Paylater:  Metode pembayaran yang menawarkan angsuran/cicil untuk melakukan transaksi  tanpa perlu menggunakan kartu kredit
  3. Limit Kartu: Jumlah maksimal uang yang bisa Anda gunakan dengan kartu kredit Anda.
  4. Limit Paylater: Jumlah maksimal uang yang bisa anda gunakan dengan akun Paylater anda
  5. Biaya Kartu Kredit / Paylater: Biaya tahunan atau bulanan yang harus dibayar pemegang kartu kredit kepada bank atau penyedia paylater.
  6. Pembayaran Minimum: Jumlah minimum yang harus dibayarkan setiap bulan pada kartu kredit untuk menghindari denda.
  7. Denda Keterlambatan: Biaya tambahan yang harus dibayar jika Anda melewati tanggal jatuh tempo pembayaran.
  8. Bunga Kartu Kredit / Paylater: Biaya yang dibebankan oleh bank jika Anda tidak membayar saldo penuh setiap bulan.
  9. Angsuran atau Cicilan: Pembayaran berkala untuk membayar saldo kartu kredit atau tagihan paylater seiring waktu.
  10. Penarikan Tunai: Mengambil uang tunai dari kartu kredit Anda atau akun paylater, biasanya dikenai bunga lebih tinggi.
  11. Transaksi Tunai: Penggunaan kartu kredit untuk melakukan pembelian uang tunai.
  12. Skor Kredit: Penilaian yang menunjukkan seberapa baik Anda dalam mengelola kredit dan utang Anda, yang dapat memengaruhi persetujuan kartu kredit masa depan.
  13. Tanggal Jatuh Tempo: Tanggal akhir di mana anda harus membayar saldo kartu kredit atau tagihan paylater anda.
  14. Pelunasan Penuh: Membayar saldo kartu kredit atau tagihan paylater sepenuhnya setiap bulan untuk menghindari bunga.
  15. Pengeluaran Bulanan: Total jumlah uang yang Anda belanjakan dengan kartu kredit atau  paylater dalam satu bulan.
  16. Pencairan Kartu Kredit: Proses mengaktifkan kartu kredit untuk digunakan, sering kali melibatkan tanda tangan atau PIN.
  17. Pencairan Paylater: Proses mengaktifkan paylater untuk digunakan, melibatkan verifikasi seperti OTP SMS. kode pada Email atau PIN.
  18. BA Gestun: Buisness Account Gesek Tunai yaitu penyedia/pemilik jasa gestun yang ada di media sosial
  19. FEE: Biaya imbalan atas layanan atau hak yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain
  20. CO: Checkout, yaitu layanan gestun melalui marketplace, mencairkan uang paylater seolah-olah membeli barang (checkout barang sampai transaksi selesai tanpa menerima barang yang dibeli)

Alasan Pelarangan Gestun

Beberapa alasan mengapa praktik gestun seringkali dilarang oleh beberapa pihak termasuk Bank Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Risiko Kecanduan Utang: Gestun dapat memicu kecanduan utang karena mudahnya akses terhadap uang tunai. Orang yang tidak mampu mengendalikan diri dapat terjebak dalam siklus utang yang berbahaya atau kredit macet.
  2. FEE atau Biaya Tinggi: Biaya tambahan yang dikenakan oleh penyedia gestun dapat membuat konsumen membayar lebih banyak daripada yang seharusnya.
  3. Potensi Penyalahgunaan: Gestun juga dapat digunakan untuk tujuan penipuan, seperti pembelian barang dengan uang tunai yang sebenarnya tidak dimiliki.
  4. Kurangnya Edukasi Keuangan: Banyak orang yang menggunakan gestun mungkin tidak memahami sepenuhnya konsekuensi finansial dari praktik ini.
  5. NPL meningkat: Perbankan atau Lembaga keuangan yang menerbitkan kartu kredit mengalami peningkatan angka Pinjaman Bermasalah (NPL), yang berdampak pada penurunan profitabilitas dan mempengaruhi kemampuan mereka untuk memberikan pinjaman.
  6. Pencucian uang: Gestun juga dikhawatirkan dapat digunakan pihak-pihak tertentu untuk tindak pencucian uang.
  7. Salah Persepsi: Masyarakat bisa salah persepsi dengan kartu kredit yang merupakan alat pembayaran, namun justru digunakan untuk menarik uang tunai.

Menghindari Penipuan Gestun

Dalam rangka menghindari penipuan gestun, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan. Berikut adalah tips yang bisa melindungi diri dari potensi penipuan gestun:

  1. Waspadai Penawaran Kartu Kredit Tak Jelas: Jangan mudah percaya iming-iming dari pihak yang tidak jelas yang menawarkan pembuatan kartu kredit. Pastikan untuk mengonfirmasi ke call center bank terkait untuk memastikan keabsahan penawaran tersebut.

  2. Gunakan Kartu Kredit dan Paylater dengan Bijak: Gunakan kartu kredit  dan Paylater Anda untuk membeli barang, jasa, dan melakukan penarikan tunai di ATM sesuai dengan aturan yang berlaku. Hindari melakukan gestun, yang merupakan transaksi ilegal.

  3. Pantau Penggunaan Kartu Kredit dan Paypater: Jangan biarkan kartu kredit Anda di-dip atau di-swipe oleh orang lain tanpa pengawasan Anda. Untuk Paylater, pastikan hanya anda yang bisa mengakses aplikasi tanpa diketahui orang lain. Pastikan Anda selalu berada dalam kendali atas kartu kredit dan Paylater Anda.

  4. Jaga Keamanan Informasi Pribadi: Jangan memberikan nomor kartu kredit, PIN, tanggal kedaluwarsa, CVV, dan data rahasia lain Anda kepada orang lain. Informasi-informasi ini sangat sensitif dan harus tetap rahasia.

  5. Aktifkan Notifikasi Transaksi: Aktifkan notifikasi transaksi di ponsel Anda (Notif App, Email, SMS OTP). Dengan demikian, Anda akan segera mendapatkan pemberitahuan jika ada transaksi yang tidak Anda lakukan, sehingga Anda dapat segera mengambil tindakan.

  6. Jangan Percayakan Kartu Kredit dan Paylater pada Orang Lain: Jangan memberikan kartu kredit dan Paylater Anda kepada orang lain untuk digunakan, kecuali jika Anda memiliki kepercayaan penuh pada mereka. Keamanan kartu kredit Anda dan Paylater adalah tanggung jawab Anda sendiri.

Kesimpulan

Demikianlah  pemahaman yang lebih mendalam tentang pengertian, ciri-ciri, dan alasan-alasan pelarangan serta cara menghindari penipuan gestun, diharapkan konsumen dapat membuat keputusan yang lebih bijak ketika menggunakan layanan ini. Gestun memiliki manfaat dan risikonya sendiri, dan penting bagi setiap individu untuk memahami implikasinya sebelum memutuskan untuk menggunakannya. (*)
Fuad
Fuad Blogger Indonesia sudah ngeblog sejak 2015. Saat ini masih aktif mengelola web bangwindahcom. Tertarik akan dunia teknologi dan informasi trending terkini.

Post a Comment for "Panduan Lengkap Mengenai Gestun, Pengertian, Ciri, Istilah, dan Alasan Pelarangannya"