Hari Buruh 1 Mei dan Sejarah Panjang Pergerakan Buruh di Indonesia
Hari Buruh 1 Mei menjadi hari resmi libur nasional dan hari peringatan merayakan keberhasilan sosial ekonomi para buruh melalui serikat buruh. Serikat buruh atau serikat pekerja memiliki peranan penting dalam proses peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi buruh. Serikat buruh atau serikat pekerja bergerak memperjuangkan hak ke pemerintah dan pemilik modal melalui diskusi, forum, dan unjuk rasa bersama yang bertujuan untuk mencapai keadilan serta kesetaraan dari segi upah, jam kerja, serta kondisi kerja.
![]() |
Pekerja sedang memilah kerang dengan kualitas bagus, Sumber: Unsplash.com |
Hari Buruh 1 Mei diawali oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee pada 1 Mei 1918. Gagasan dan ide ini lahir setelah seorang tokoh kolonial, Adolf Baars memprotes harga sewa tanah yang dimiliki kaum buruh dengan harga yang sangat murah untuk dijadikan perkebunan serta upah yang tidak layak yang dibayar pemilik modal.
Pada tahun 1948, lewat UU No. 12/1948 diatur bahwa setiap 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja yang digagas oleh Kabinet Sjahrir pada 1 Mei 1946. Indonesia secara resmi mengesahkan Hari Buruh 1 Mei (May Day) sebagai hari Libur Nasional oleh presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2013 (Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013).
Gerakan buruh di Indonesia tercatat melalui perjalanan yang panjang. Abad Ke-19 gerakan pertama buruh Indonesia lahir, diawali dengan munculnya serikat buruh Belanda NIOG (Nederlandsch Indisch Onderwijzer Genootschap) yaitu Masyarakat Pendidik Hindia Belanda pada tahun 1897 yang mengorganisir dan mengatur guru-guru di sekolah milik Belanda.
Pada awal abad 20 muncul serikat dan organisasi lainnya di tanah Jawa sesuai dengan profesi pekerja dengan kendali orang-orang eropa (tanpa hak suara pribumi) lalu buruh pribumi indonesia perlahan mulai bergabung, diantaranya adalah:
- SS Bond atau Staatspoorwegen Bond (Serikat kereta api negeri) tahun 1905
- Suikerbond (serikat buruh gula) tahun 1906
- Cultuurbond Vereniging van Assistenten in Deli (Serikat pengawas perkebunan Deli) tahun 1907
- VTSP atau Vereniging-van-Spoor-en Tramweg personeel (serikat buruh kereta api dan trem) pada tahun 1908
Setelah itu buruh-buruh pribumi di Indonesia memulai serikat sendiri pasca Perang Dunia 1 hingga masa pergerakan nasional, antara lain:
- Perkumpulan Bumiputra Pabean (PBP) tahun 1911
- Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, lalu berkembang menjadi Persatuan Guru Bantu (PGB), Persatuan Guru Desa, dll
- Perhimpunan Kaum Buruh dan Tani (PKBT) tahun 1917 pada pabrik gula
- Persatuan Pegawai Pegadaian Bumiputera (PPPB) tahun 1916, lalu menjadi Persatuan Kaum Buruh (PPKB) pada kongres SI ke IV tahun 1919
- Perhimpoenan Beambte Spoor Tram (PBST) tahun 1927
- Sarekat Kaoem Boeroeh Indonesia (SKBI) tahun 1928
- Persatoean Vakbond Pegawai Negeri (PVPN) tahun 1930
- Persatoean Sarekat Sekerdja (PSSI) tahun 1930
- Federasi Kaoem Boeroeh Tionghoa (FKBT) tahun 1938
Pasca Indonesia merdeka, perkembangan gerakan serikat pekerja berkembang dengan sangat pesat. Banyak partai politik yang membentuk serikat pekerja, antara lain Partai Komunis Indonesia (PKI) membentuk Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) tahun 1946, Partai Nasional Indonesia (PNI) membentuk Kesatuan Buruh Kerakyatan Indonesia (KBKI) tahun 1952, serta Nahdlatul Ulama (NU) yang membentuk Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Tahun 1955.
Pada tahun 1966 masa Orde Baru di era pemerintahan Soeharto, SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) dibubarkan pada tahun 1966 karena dianggap sebagai kaki-tangan PKI. Rezim pemerintahan Soeharto kemudian membentuk organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang sebelumnya bernama Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).
Di abad 21 era Reformasi, muncul gerakan masif baru di dalam hubungan industrial di Indonesia, ditandai dengan banyaknya serikat buruh atau serikat pekerja baru yang lahir. Saat ini terdapat sejumlah serikat pekerja atau serikat buruh yang tercatat di Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemenaker).
Dalam memperjuangkan pekerja tingkat perusahaan pada Hari buruh 1 Mei, Pemerintah Indonesia berupaya untuk mendirikan serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP), yaitu serikat pekerja yang bebas atau non afiliasi dengan perusahaan. Dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja membuka potensi bagi serikat pekerja untuk mempunyai peran lebih aktif dalam memperjuangkan kepentingan pekerja secara adil.